1. |
Persyaratan
calon anggota Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) adalah sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
|
Mengajukan surat pendaftaran yang ditujukan
kepada Panwaslu Kecamatan Singojuruh dengan dilampiri:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
a.
|
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang
masih berlaku;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang
sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
c.
|
Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak
3 (lima) lembar;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
d.
|
Daftar Riwayat Hidup (DRH);
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
e.
|
Surat Pernyataan yang memuat:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
1)
|
Setia kepada Pancasila sebagai Dasar
Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
2)
|
Tidak pernah menjadi anggota partai
politik;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
3)
|
Tidak pernah menjadi anggota partai politik
sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang
pernah menjadi pengurus partai politik;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
4)
|
Bersedia mengundurkan diri dari
kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan
hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Panwaslu Desa/Kelurahan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
5)
|
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
6)
|
Tidak sedang atau tidak pernah menjadi
anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden,
calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan
perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
7)
|
Bersedia bekerja penuh waktu;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
8)
|
Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan
politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha
Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila
terpilih;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
9)
|
Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan
dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
f.
|
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat
pendaftaran dan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari instansi yang berwenang
yang diserahkan sebelum pelantikan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.
|
Pelamar dapat melampirkan keterangan atau
bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
4.
|
Tempat Pengambilan Formulir berkas
administrasi Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dapat diperoleh dan untuk
informasi keterangan lebih lanjut silahkan mendatangi di Sekretariat Panwaslu
Kecamatan Singojuruh
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
5.
|
Dokumen pendaftaran dapat langsung ke
Sekretariat Panwaslu Kecamatan Singojuruh Jl. Gendoh No. 85 Si9ngojuruh-Banyuwangi
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
6.
|
Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga)
terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
7.
|
Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal
20 Desember 2017 s/d 28 Desember 2017
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
8.
|
Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut
biaya.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar