PENERIMAAN PENGAWAS PEMILU LAPANGAN (PPL) SE-KECAMATAN SINGOJURUH


FILE BISA DI DOWNLOAD DI BAWAH INI :


  1. Surat Pengumuman Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kecamatan SINGOJURUH===> UNDUH
  2. Formulir Pendaftaran===>UNDUH
  3. Surat Pernyataan===> UNDUH
  4. Daftar Riwayat Hidup===> UNDUH
Informasi Lebih Lanjut Hubungi  Silahkan Komentar Dibawah
Share:

DASAR PEMEBENTUKAN PENGAWAS PEMILU LAPANGAN (PPL) DAN PERSYARATAN ADMINISTRASI

PEMBENTUKAN PENGAWAS PEMILU LAPANGAN *(PPL)
SE-KECAMATAN SINGOJURUH

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 106 Ayat 6 Terkait Wewenang Panwascam ===>Unduh Selengkapnya
  2. Timeline Lampiran Surat Ketua Bawaslu Jawa Timur Nomor: 683/K.JI/TU.00.01/XII/2017
  3. Surat Instruksi Bawaslu Kabupaten Banyuwangi Nomor : 61/K.JI-02/TU.00.01/XII/2017
  4. Pedoman Pembentukan PPL===>Unduh
  5. Lampiran Pendoman Pembentukan PPL  ===> Unduh
     Catatan: Point nomor 5 termasuk form pesyaratan administrasi di dalamnya

SURAT PENDAFTARAN

DAFTAR RIWAYAT HIDUP

SURAT PERNYATAAN

          Lebih mudahnya  unduh Formulirnya kelengkapan administrasi di bawah ini

            1. Surat Pendaftaran ===> Unduh
           2. Daftar Riwayat Hidup ===> Unduh
           3. Surat Pernyataan ===> Unduh
          

           Kelengkapan Persyaratan Lainnya  Lihat  DISINI

Share:

PERSYARATAN CALON PENGAWAS PEMILU LAPANGAN (PPL)




1.
Persyaratan calon anggota Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) adalah sebagai berikut:

a.
Warga Negara Indonesia;
b.
Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c.
Setia Kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Rebublik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d.
Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e.
Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu.
f.
Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
g.
Berdomisili di wilayah Kelurahan/Desa bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
h.
Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika (yang dibuktikan dengan surat keterangan);
i.
Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
j.
Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
k.
Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Panwaslu Kecamatan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
l.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
m.
tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah;
n.
Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat perenyataan;
o.
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
p.
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengann sesama penyelenggara pemilu.
2.
Mengajukan surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Singojuruh dengan dilampiri:

a.
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;

b.
Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;

c.
Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (lima) lembar;

d.
Daftar Riwayat Hidup (DRH);

e.
Surat Pernyataan yang memuat:


1)
Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;


2)
Tidak pernah menjadi anggota partai politik;


3)
Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik;


4)
Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Panwaslu Desa/Kelurahan;


5)
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;


6)
Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;


7)
Bersedia bekerja penuh waktu;


8)
Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;


9)
Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

f.
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari instansi yang berwenang yang diserahkan sebelum pelantikan
3.
Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.  
4.
Tempat Pengambilan Formulir berkas administrasi Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dapat diperoleh dan untuk informasi keterangan lebih lanjut silahkan mendatangi di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Singojuruh
5.
Dokumen pendaftaran dapat langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Singojuruh Jl. Gendoh No. 85 Si9ngojuruh-Banyuwangi
6.
Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy.
7.
Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 20 Desember 2017 s/d 28 Desember 2017
8.
Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Share:

OPEN RECRUITMENT PENGAWAS PEMILU LAPANGAN (PPL)



Open Recruitment ==> Panitia Pengawas Lapangan

Lihat Jadwal di bawah Ini


Share:

ALUR PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN


Share:

SYARAT FORMAL DAN SYARAT MATERIAL LAPORAN


Share:

ALUR PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN


Share:

VISI DAN MISI

Visi
Terwujudnya Bawaslu sebagai Lembaga Pengawal Terpercaya dalam Penyelenggaraan Pemilu Demokratis, Bermartabat, dan Berkualitas.
Misi
  1. Membangun aparatur dan kelembagaan pengawas pemilu yang kuat, mandiri dan solid;
  2. Mengembangkan pola dan metode pengawasan yang efektif dan efisien;
  3. Memperkuat sistem kontrol nasional dalam satu manajemen pengawasan 
yang terstruktur, sistematis, dan integratif berbasis teknologi;
  4. Meningkatkan keterlibatan masyarakat dan peserta pemilu, serta 
meningkatkan sinergi kelembagaan dalam pengawasan pemilu partisipatif;
  5. Meningkatkan kepercayaan publik atas kualitas kinerja pengawasan berupa pencegahan dan penindakan, serta penyelesaian sengketa secara cepat, 
akurat dan transparan;
  6. Membangun Bawaslu sebagai pusat pembelajaran pengawasan pemilu baik 
bagi pihak dari dalam negeri maupun pihak dari luar negeri.
Share:

SEJARAH PENGAWASAN PEMILU

Dalam sejarah pelaksanaan pemilu di Indonesia, istilah pengawasan pemilu sebenarnya baru muncul pada era 1980-an. Pada pelaksanaan Pemilu yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada 1955 belum dikenal istilah pengawasan Pemilu. Pada era tersebut terbangun trust di seluruh peserta dan warga negara tentang penyelenggaraan Pemilu yang dimaksudkan untuk membentuk lembaga parlemen yang saat itu disebut sebagai Konstituante.
Walaupun pertentangan ideologi pada saat itu cukup kuat, tetapi dapat dikatakan sangat minim terjadi kecurangan dalam pelaksanaan tahapan, kalaupun ada gesekan terjadi di luar wilayah pelaksanaan Pemilu. Gesekan yang muncul merupakan konsekuensi logis pertarungan ideologi pada saat itu. Hingga saat ini masih muncul keyakinan bahwa Pemilu 1955 merupakan Pemilu di Indonesia yang paling ideal.
Kelembagaan Pengawas Pemilu baru muncul pada pelaksanaan Pemilu 1982, dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu). Pada saat itu sudah mulai muncul distrust terhadap pelaksanaan Pemilu yang mulai dikooptasi oleh kekuatan rezim penguasa. Pembentukan Panwaslak Pemilu pada Pemilu 1982 dilatari oleh protes-protes atas banyaknya pelanggaran dan manipulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh para petugas pemilu pada Pemilu 1971. Karena palanggaran dan kecurangan pemilu yang terjadi pada Pemilu 1977 jauh lebih masif. Protes-protes ini lantas direspon pemerintah dan DPR yang didominasi Golkar dan ABRI. Akhirnya muncullah gagasan memperbaiki undang-undang yang bertujuan meningkatkan ‘kualitas’ Pemilu 1982. Demi memenuhi tuntutan PPP dan PDI, pemerintah setuju untuk menempatkan wakil peserta pemilu ke dalam kepanitiaan pemilu. Selain itu, pemerintah juga mengintroduksi adanya badan baru yang akan terlibat dalam urusan pemilu untuk mendampingi Lembaga Pemilihan Umum (LPU).
Pada era reformasi, tuntutan pembentukan penyelenggara Pemilu yang bersifat mandiri dan bebas dari kooptasi penguasa semakin menguat. Untuk itulah dibentuk sebuah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat independen yang diberi nama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisasi campur tangan penguasa dalam pelaksanaan Pemilu mengingat penyelenggara Pemilu sebelumnya, yakni LPU, merupakan bagian dari Kementerian Dalam Negeri (sebelumnya Departemen Dalam Negeri). Di sisi lain lembaga pengawas pemilu juga berubah nomenklatur dari Panwaslak Pemilu menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Perubahan mendasar terkait dengan kelembagaan Pengawas Pemilu baru dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003. Menurut UU ini dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu dibentuk sebuah lembaga adhoc terlepas dari struktur KPU yang terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan. Selanjutnya kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Adapun aparatur Bawaslu dalam pelaksanaan pengawasan berada sampai dengan tingkat kelurahan/desa dengan urutan Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di tingkat kelurahan/desa. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, sebagian kewenangan dalam pembentukan Pengawas Pemilu merupakan kewenangan dari KPU. Namun selanjutnya berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap judicial review yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, rekrutmen pengawas Pemilu sepenuhnya menjadi kewenangan dari Bawaslu. Kewenangan utama dari Pengawas Pemilu menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 adalah untuk mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu, serta kode etik.
Dinamika kelembagaan pengawas Pemilu ternyata masih berjalan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Secara kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan kembali dengan dibentuknya lembaga tetap Pengawas Pemilu di tingkat provinsi dengan nama Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu Provinsi). Selain itu pada bagian kesekretariatan Bawaslu juga didukung oleh unit kesekretariatan eselon I dengan nomenklatur Sekretariat Jenderal Bawaslu. Selain itu pada konteks kewenangan, selain kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, Bawaslu berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 juga memiliki kewenangan untuk menangani sengketa Pemilu.
Share:

MARS BAWASLU

BAWASLU MEMANGGIL

Labels

Top Posting