-
PENGUMUMAN ADMINISTRASI
08 JANUARI 2018
-
TANGGAPAN MASYARAKAT
08-12 JANUARI 2018
-
TEST INTERVIEW
12-15 JANUARI 2018
-
PENGUMUMAN HASIL INTERVIEW
15 JANUARI 2018
-
PELANTIKAN PPL
17 JANUARI 2018
DASAR PEMEBENTUKAN PENGAWAS PEMILU LAPANGAN (PPL) DAN PERSYARATAN ADMINISTRASI
SE-KECAMATAN
SINGOJURUH
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 106 Ayat 6 Terkait Wewenang Panwascam ===>Unduh Selengkapnya
- Timeline Lampiran Surat Ketua Bawaslu Jawa Timur Nomor: 683/K.JI/TU.00.01/XII/2017
- Surat Instruksi Bawaslu Kabupaten Banyuwangi Nomor : 61/K.JI-02/TU.00.01/XII/2017
- Pedoman Pembentukan PPL===>Unduh
- Lampiran Pendoman Pembentukan PPL ===> Unduh
Catatan: Point nomor 5 termasuk form pesyaratan administrasi di dalamnya
SURAT PENDAFTARAN |
DAFTAR RIWAYAT HIDUP |
SURAT PERNYATAAN |
Lebih mudahnya unduh Formulirnya kelengkapan administrasi di bawah ini
1. Surat Pendaftaran ===> Unduh
2. Daftar Riwayat Hidup ===> Unduh
3. Surat Pernyataan ===> Unduh
Kelengkapan Persyaratan Lainnya Lihat DISINI
PERSYARATAN CALON PENGAWAS PEMILU LAPANGAN (PPL)
1. |
Persyaratan
calon anggota Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) adalah sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
|
Mengajukan surat pendaftaran yang ditujukan
kepada Panwaslu Kecamatan Singojuruh dengan dilampiri:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
a.
|
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang
masih berlaku;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang
sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
c.
|
Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak
3 (lima) lembar;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
d.
|
Daftar Riwayat Hidup (DRH);
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
e.
|
Surat Pernyataan yang memuat:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
1)
|
Setia kepada Pancasila sebagai Dasar
Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
2)
|
Tidak pernah menjadi anggota partai
politik;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
3)
|
Tidak pernah menjadi anggota partai politik
sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang
pernah menjadi pengurus partai politik;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
4)
|
Bersedia mengundurkan diri dari
kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan
hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Panwaslu Desa/Kelurahan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
5)
|
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
6)
|
Tidak sedang atau tidak pernah menjadi
anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden,
calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan
perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
7)
|
Bersedia bekerja penuh waktu;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
8)
|
Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan
politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha
Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila
terpilih;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
9)
|
Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan
dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
f.
|
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat
pendaftaran dan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari instansi yang berwenang
yang diserahkan sebelum pelantikan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.
|
Pelamar dapat melampirkan keterangan atau
bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
4.
|
Tempat Pengambilan Formulir berkas
administrasi Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dapat diperoleh dan untuk
informasi keterangan lebih lanjut silahkan mendatangi di Sekretariat Panwaslu
Kecamatan Singojuruh
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
5.
|
Dokumen pendaftaran dapat langsung ke
Sekretariat Panwaslu Kecamatan Singojuruh Jl. Gendoh No. 85 Si9ngojuruh-Banyuwangi
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
6.
|
Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga)
terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
7.
|
Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal
20 Desember 2017 s/d 28 Desember 2017
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
8.
|
Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut
biaya.
|
VISI DAN MISI
Visi
Terwujudnya Bawaslu sebagai Lembaga Pengawal Terpercaya dalam Penyelenggaraan Pemilu Demokratis, Bermartabat, dan Berkualitas.
Misi
- Membangun aparatur dan kelembagaan pengawas pemilu yang kuat, mandiri dan solid;
- Mengembangkan pola dan metode pengawasan yang efektif dan efisien;
- Memperkuat sistem kontrol nasional dalam satu manajemen pengawasan yang terstruktur, sistematis, dan integratif berbasis teknologi;
- Meningkatkan keterlibatan masyarakat dan peserta pemilu, serta meningkatkan sinergi kelembagaan dalam pengawasan pemilu partisipatif;
- Meningkatkan kepercayaan publik atas kualitas kinerja pengawasan berupa pencegahan dan penindakan, serta penyelesaian sengketa secara cepat, akurat dan transparan;
- Membangun Bawaslu sebagai pusat pembelajaran pengawasan pemilu baik bagi pihak dari dalam negeri maupun pihak dari luar negeri.
SEJARAH PENGAWASAN PEMILU
Dalam sejarah pelaksanaan pemilu di Indonesia, istilah pengawasan pemilu sebenarnya baru muncul pada era 1980-an. Pada pelaksanaan Pemilu yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada 1955 belum dikenal istilah pengawasan Pemilu. Pada era tersebut terbangun trust di seluruh peserta dan warga negara tentang penyelenggaraan Pemilu yang dimaksudkan untuk membentuk lembaga parlemen yang saat itu disebut sebagai Konstituante.
Walaupun pertentangan ideologi pada saat itu cukup kuat, tetapi dapat dikatakan sangat minim terjadi kecurangan dalam pelaksanaan tahapan, kalaupun ada gesekan terjadi di luar wilayah pelaksanaan Pemilu. Gesekan yang muncul merupakan konsekuensi logis pertarungan ideologi pada saat itu. Hingga saat ini masih muncul keyakinan bahwa Pemilu 1955 merupakan Pemilu di Indonesia yang paling ideal.
Kelembagaan Pengawas Pemilu baru muncul pada pelaksanaan Pemilu 1982, dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu). Pada saat itu sudah mulai muncul distrust terhadap pelaksanaan Pemilu yang mulai dikooptasi oleh kekuatan rezim penguasa. Pembentukan Panwaslak Pemilu pada Pemilu 1982 dilatari oleh protes-protes atas banyaknya pelanggaran dan manipulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh para petugas pemilu pada Pemilu 1971. Karena palanggaran dan kecurangan pemilu yang terjadi pada Pemilu 1977 jauh lebih masif. Protes-protes ini lantas direspon pemerintah dan DPR yang didominasi Golkar dan ABRI. Akhirnya muncullah gagasan memperbaiki undang-undang yang bertujuan meningkatkan ‘kualitas’ Pemilu 1982. Demi memenuhi tuntutan PPP dan PDI, pemerintah setuju untuk menempatkan wakil peserta pemilu ke dalam kepanitiaan pemilu. Selain itu, pemerintah juga mengintroduksi adanya badan baru yang akan terlibat dalam urusan pemilu untuk mendampingi Lembaga Pemilihan Umum (LPU).
Pada era reformasi, tuntutan pembentukan penyelenggara Pemilu yang bersifat mandiri dan bebas dari kooptasi penguasa semakin menguat. Untuk itulah dibentuk sebuah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat independen yang diberi nama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisasi campur tangan penguasa dalam pelaksanaan Pemilu mengingat penyelenggara Pemilu sebelumnya, yakni LPU, merupakan bagian dari Kementerian Dalam Negeri (sebelumnya Departemen Dalam Negeri). Di sisi lain lembaga pengawas pemilu juga berubah nomenklatur dari Panwaslak Pemilu menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Perubahan mendasar terkait dengan kelembagaan Pengawas Pemilu baru dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003. Menurut UU ini dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu dibentuk sebuah lembaga adhoc terlepas dari struktur KPU yang terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan. Selanjutnya kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Adapun aparatur Bawaslu dalam pelaksanaan pengawasan berada sampai dengan tingkat kelurahan/desa dengan urutan Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di tingkat kelurahan/desa. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, sebagian kewenangan dalam pembentukan Pengawas Pemilu merupakan kewenangan dari KPU. Namun selanjutnya berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap judicial review yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, rekrutmen pengawas Pemilu sepenuhnya menjadi kewenangan dari Bawaslu. Kewenangan utama dari Pengawas Pemilu menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 adalah untuk mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu, serta kode etik.
Dinamika kelembagaan pengawas Pemilu ternyata masih berjalan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Secara kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan kembali dengan dibentuknya lembaga tetap Pengawas Pemilu di tingkat provinsi dengan nama Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu Provinsi). Selain itu pada bagian kesekretariatan Bawaslu juga didukung oleh unit kesekretariatan eselon I dengan nomenklatur Sekretariat Jenderal Bawaslu. Selain itu pada konteks kewenangan, selain kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, Bawaslu berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 juga memiliki kewenangan untuk menangani sengketa Pemilu.