PENGUMUMAN CALON ANGGOTA PENGAWAS PEMILU LAPANGAN SE-KECAMATAN SINGOJURUH TAHUN 2018

Berikut adalah pengumuman calon-calon anggota Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Se-Kecamatan Singojuruh tahun 2018.  



Bagi nama-nama yang lulus tersebut, agar segera menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah pada saat pembekalan.

 Adapaun pembekalan akan dilaksanakan pada:

Hari
:
Selasa
Tanggal
:
16 Januari 208
Waktu
:
15.00 WIB
Tempat
:
Aula Kantor Kecamatan Singojuruh

Untuk lebih lanjut silahkan hubungi CP. 085 330 660 491 (ANDIKA WAHYU ANGGARA) dan 081 314 791 406 ( GILANG RAMADHAN) Terima Kasih.
Share:

PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN BERKAS ADMINISTRASI CALON ANGGOTA PENGAWAS PEMILU LAPANGAN (PPL) SE-KECAMATAN SINGOJURUH TAHUN 2018



Nama-nama yang lulus penelitian berkas Administrasi, agar mengikuti tes wawancara pada hari Jum’at, tanggal 12 Januari 2017, pukul 13.00 WIB s.d. bertempat di Kantor Sekretariat Panwascam Singojuruh dengan alamat JL. Gendoh No. 85 Singojuruh – Banyuwangi (Kantor Kecamatan Singojuruh Lantai 2 ).

Masyarakat dapat memberikan tanggapan terkait keterpenuhan syarat, integritas dan kecakapan bakal calon terhadap nama-nama yang telah diumumkan oleh Kelompok Kerja Pembentukan PPL Desa Se Kecamatan SIngojuruh.

Tanggapan dan masukan disampaikan kepada Pokja Pembentukan PPL Desa se Kecamatan Singojuruh paling lambat tanggal 12Janurai 2018 melalui Surat, E-mail, Kotak Pesan Facebook Panwaslu Kecamatan Singojuruh atau datang langsung ke Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Singojuruh. Form tanggapan masyarakat dapat di download disini.

Berikut kami sampaikan :
1.  Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Desa Se-Kecamatan Singojuruh Tahun 2018. Selengkapnya download disini.

2.  Jadwal Tes Wawancara Calon Pengawas Pemilu Desa Se Kecamatan Singojuruh. Bisa di download disini

Share:

PENERIMAAN PENGAWAS PEMILU LAPANGAN (PPL) SE-KECAMATAN SINGOJURUH


FILE BISA DI DOWNLOAD DI BAWAH INI :


  1. Surat Pengumuman Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kecamatan SINGOJURUH===> UNDUH
  2. Formulir Pendaftaran===>UNDUH
  3. Surat Pernyataan===> UNDUH
  4. Daftar Riwayat Hidup===> UNDUH
Informasi Lebih Lanjut Hubungi  Silahkan Komentar Dibawah
Share:

DASAR PEMEBENTUKAN PENGAWAS PEMILU LAPANGAN (PPL) DAN PERSYARATAN ADMINISTRASI

PEMBENTUKAN PENGAWAS PEMILU LAPANGAN *(PPL)
SE-KECAMATAN SINGOJURUH

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 106 Ayat 6 Terkait Wewenang Panwascam ===>Unduh Selengkapnya
  2. Timeline Lampiran Surat Ketua Bawaslu Jawa Timur Nomor: 683/K.JI/TU.00.01/XII/2017
  3. Surat Instruksi Bawaslu Kabupaten Banyuwangi Nomor : 61/K.JI-02/TU.00.01/XII/2017
  4. Pedoman Pembentukan PPL===>Unduh
  5. Lampiran Pendoman Pembentukan PPL  ===> Unduh
     Catatan: Point nomor 5 termasuk form pesyaratan administrasi di dalamnya

SURAT PENDAFTARAN

DAFTAR RIWAYAT HIDUP

SURAT PERNYATAAN

          Lebih mudahnya  unduh Formulirnya kelengkapan administrasi di bawah ini

            1. Surat Pendaftaran ===> Unduh
           2. Daftar Riwayat Hidup ===> Unduh
           3. Surat Pernyataan ===> Unduh
          

           Kelengkapan Persyaratan Lainnya  Lihat  DISINI

Share:

PERSYARATAN CALON PENGAWAS PEMILU LAPANGAN (PPL)




1.
Persyaratan calon anggota Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) adalah sebagai berikut:

a.
Warga Negara Indonesia;
b.
Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c.
Setia Kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Rebublik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d.
Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e.
Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu.
f.
Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
g.
Berdomisili di wilayah Kelurahan/Desa bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
h.
Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika (yang dibuktikan dengan surat keterangan);
i.
Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
j.
Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
k.
Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Panwaslu Kecamatan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
l.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
m.
tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah;
n.
Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat perenyataan;
o.
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
p.
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengann sesama penyelenggara pemilu.
2.
Mengajukan surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Singojuruh dengan dilampiri:

a.
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;

b.
Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;

c.
Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (lima) lembar;

d.
Daftar Riwayat Hidup (DRH);

e.
Surat Pernyataan yang memuat:


1)
Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;


2)
Tidak pernah menjadi anggota partai politik;


3)
Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik;


4)
Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Panwaslu Desa/Kelurahan;


5)
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;


6)
Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;


7)
Bersedia bekerja penuh waktu;


8)
Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;


9)
Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

f.
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari instansi yang berwenang yang diserahkan sebelum pelantikan
3.
Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.  
4.
Tempat Pengambilan Formulir berkas administrasi Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dapat diperoleh dan untuk informasi keterangan lebih lanjut silahkan mendatangi di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Singojuruh
5.
Dokumen pendaftaran dapat langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Singojuruh Jl. Gendoh No. 85 Si9ngojuruh-Banyuwangi
6.
Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy.
7.
Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 20 Desember 2017 s/d 28 Desember 2017
8.
Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Share:

OPEN RECRUITMENT PENGAWAS PEMILU LAPANGAN (PPL)



Open Recruitment ==> Panitia Pengawas Lapangan

Lihat Jadwal di bawah Ini


Share:

MARS BAWASLU

BAWASLU MEMANGGIL

INFO TERBARU

PENGUMUMAN CALON ANGGOTA PENGAWAS PEMILU LAPANGAN SE-KECAMATAN SINGOJURUH TAHUN 2018

Berikut adalah pengumuman calon-calon anggota Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Se-Kecamatan Singojuruh tahun 2018.   Bagi nama-nama yang ...

Labels

Top Posting